Selasa, 21 Desember 2010 | 07:00 WIB
AFP/JORGE GUERRERO
Aksi penyerang Barcelona, Bojan Krkic (kiri).
BARCELONA, KOMPAS.com - Barcelona memberikan perpanjangan kontrak dua musim kepada penyerang Bojan Krkic (20) atau sampai 2015 mendatang. Menurut media-media Spanyol, Barcelona memberikan klausul buy-out senilai 80-100 juta euro.
Bojan adalah pemain termuda yang mencetak gol untuk Barcelona di liga, yaitu ketika menjebol gawang Villarreal pada Oktober 2007. Setelah itu, ia semakin sering masuk tim utama, meski tidak reguler menjadi starter.
Sejauh ini, jalan Bojan ke tim utama belum mulus, setidaknya dibanding rekannya, Pedro. Meski begitu, menurut media-media Spanyol, Barcelona tetap menilainya bermasa depan cerah, sehingga memutuskan untuk mempertahankannya terus.
Bojan sendiri mengaku tak keberatan bertahan meski tak ada jaminan tampil reguler. Menurutnya, Barcelona adalah tempat terbaik baginya dan soal tampil rutin, ia menilai itu bergantung kepada usahanya.
"Apa yang betul-betul penting adalah apa yang terjadi di lapangan. Fakta bahwa klub memberikan kontrak panjang kepada Anda menunjukkan bahwa mereka percaya kepada Anda," ujarnya. (SCN)
Bojan adalah pemain termuda yang mencetak gol untuk Barcelona di liga, yaitu ketika menjebol gawang Villarreal pada Oktober 2007. Setelah itu, ia semakin sering masuk tim utama, meski tidak reguler menjadi starter.
Sejauh ini, jalan Bojan ke tim utama belum mulus, setidaknya dibanding rekannya, Pedro. Meski begitu, menurut media-media Spanyol, Barcelona tetap menilainya bermasa depan cerah, sehingga memutuskan untuk mempertahankannya terus.
Bojan sendiri mengaku tak keberatan bertahan meski tak ada jaminan tampil reguler. Menurutnya, Barcelona adalah tempat terbaik baginya dan soal tampil rutin, ia menilai itu bergantung kepada usahanya.
"Apa yang betul-betul penting adalah apa yang terjadi di lapangan. Fakta bahwa klub memberikan kontrak panjang kepada Anda menunjukkan bahwa mereka percaya kepada Anda," ujarnya. (SCN)
Penulis: Tjatur Wiharyo | Editor: Tjatur Wiharyo | Dibaca : 972
No comments:
Post a Comment